Kriminalisasi Sains: Ketika Data Membungkam Korupsi
Saksi ahli kebakaran gambut berhadapan dengan gugatan Rp510M (PT JJP) hingga laporan pidana "keterangan palsu" dalam megaskandal timah Rp271T. Pola serangan bergeser dari memiskinkan ke memenjarakan, meski PERMA 1/2023 hadir sebagai benteng baru.
Fokus liputan
- Evolusi SLAPP: perdata vs pidana Pasal 242 KUHP, aktor proxy pelapor.
- Pertarungan metodologi: teori lompatan api vs ground fire; hitungan kerugian ekologis.
- Efektivitas PERMA 1/2023 dan Pasal 66 PPLH di lapangan.
Narasumber kunci
- Prof. Bambang Hero (IPB), Prof. Arif Satria, ICEL/YLBHI.
- Pihak pelapor (Perpat BABEL) & korporasi penggugat.
- Kejaksaan Agung/KLHK Gakkum sebagai pengguna keterangan ahli.
Visual & video
- Time-lapse kerusakan hutan (Google Earth) dan rekonstruksi persidangan.
- Timeline teror 2013–2025, kerugian Rp271T dalam grafik.
Boost the signal
Share briefs to your team, collect emails for release day, and keep tabs on map updates.